
Kegiatan siswa saat Ramadhan. Sumber. FTNews
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025. SEB ini dikeluarkan pada Selasa (21/01) dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam edaran tersebut, tertera bahwa kebijakan belajar di rumah bagi siswa akan berlangsung tujuh hari di awal bulan Ramadhan 2025, yakni mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Alumni Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), Nadia Putri mengatakan, pentingnya sosialisasi yang efektif agar seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran mandiri perlu diperhatikan agar tujuan pendidikan tidak terabaikan. Pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua harus memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Tidak luput dari hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan dan harus tetap terpenuhi. Meskipun ada perubahan jadwal selama Ramadhan seperti yang tertera dalam surat edaran tersebut, tetapi para siswa harus tetap mendapatkan pengajaran dan ilmu yang mumpuni, sehingga tidak mengurangi kualitas pembelajaran,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), semester sembilan, Hanifa Hanifati Widyanti menuturkan, penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadhan menunjukkan fleksibilitas sistem pendidikan dalam menghormati nilai-nilai keagamaan. Surat Edaran ini merupakan langkah pemerintah dalam menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan kegiatan pembelajaran.
“Dengan adanya penugasan mandiri di awal Ramadhan, siswa dapat lebih fokus menjalankan ibadah sekaligus tetap memenuhi kewajiban akademik. Kegiatan seperti tadarus Al Quran dan pesantren kilat yang dianjurkan selama Ramadhan dapat memperkaya pengalaman belajar siswa, khususnya dalam aspek spiritual dan sosial,” tuturnya.
(Asy Syifa Salsabila)