RDK FM

Potret Rokok Elektrik. Sumber Foto: Pajakonline.com


Pemerintah resmi mengenakan pajak atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini juga masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pemerintah bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan itu, pelaku usaha rokok elektrik harus mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” jelasnya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), semester tiga, Gilang Ramadhan menuturkan, pajak yang dikenakan pada rokok elektrik dapat membantu menyamakan perlakuan di antara rokok tembakau dan rokok elektrik. Hal tersebut, tidak hanya memberikan insentif bagi konsumen untuk mempertimbangkan dampak kesehatan dari kedua jenis rokok tersebut secara serupa, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengendalikan penggunaan produk yang berpotensi berbahaya.

“Penerapan pajak pada rokok elektrik bertujuan untuk melindungi anak muda dari paparan produk yang berpotensi merugikan kesehatan mereka. Dengan adanya pajak ini, harga produk menjadi lebih tinggi, sehingga kemungkinan dapat mengurangi minat anak muda untuk mencoba atau menggunakan rokok elektrik,” pungkasnya.

(Muhammad Rizki A.R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *