Proses dikerahkannya aborsi yang sekarang diperbolehkan bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual. Sumber. IDN Times
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain bagi korban pemerkosaan, aborsi dapat dilakukan bagi perempuan yang mempunyai indikasi kedaruratan medis.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Perbandingan Mazhab, semester delapan, Kumala Sari Dewi menjelaskan, pemerkosaan dan kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga menyebabkan trauma psikologis yang mendalam. Korban akan mengalami keterpurukan emosional dan konsekuensi jangka panjang yang signifikan.
“Pada UU Kesehatan No. 36 2009 memperbolehkan aborsi pada usia 6 minggu kehamilan atas indikasi kedaruratan atau tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan. Namun, dalam Pasal 76 tersebut tetap diberikan sanksi, yaitu 10 tahun penjara, hingga denda satu miliar rupiah. Penting untuk mengakui bahwa setiap kasus harus dilihat secara individual dengan mempertimbangkan kebutuhan korban, kebijakan yang ada, dan nilai-nilai moral yang terlibat,” ujarnya
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Sistem Informasi (SI), semester enam, Dea Ramayanda mengatakan, aborsi hanya dapat dilakukan pada kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban. Akan tetapi, lingkungan sekitar juga diperlukan karena banyak masyarakat yang menjatuhkan kesehatan mental korban. Di samping itu, poses aborsi harus dilakukan dengan cara yang aman dan legal.
“Para pekerja kesehatan harus menyediakan informasi yang sesuai dengan usia kehamilan mengenai layanan aborsi yang aman dan legal. Pemerintah juga memastikan para korban yang mengalami komplikasi berkaitan dengan prosedur aborsi menerima perawatan darurat tepat waktu. Saya berharap kedepannya alangkah lebih baik para perempuan lebih menjaga diri agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
(Azaria Suci Fernada)