Tenaga guru di Indonesia. Sumber. palapopos fajar.com
Pada Rabu (27/11), pemerintah memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Hal ini menjadi bentuk upaya dalam mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra (PBSI), semester tiga, Fiona Athiyya Nabila menuturkan, kebijakan ini akan menciptakan kesenjangan antara guru PPPK dan guru swasta, mengingat perbedaan yang signifikan dalam dukungan dan fasilitas yang tersedia.
“Seharusnya, kebijakan difokuskan pada pengajaran di sekolah negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan publik, bukan memperluas cakupan ke sektor swasta yang sudah memiliki guru tetap. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan persaingan untuk posisi mengajar, serta membuat peluang kerja semakin sulit dicapai bagi lulusan baru,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Nur Arbaini menjelaskan, kebijakan pemerintah tentang membiarkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025 merupakan langkah strategis yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas sistem pendidikan nasional.
“Pergantian guru yang sering terjadi di sekolah swasta dapat berdampak negatif pada stabilitas pembelajaran siswa. Selain itu, guru yang merasa kurang dihargai secara finansial cenderung memiliki tingkat stres yang lebih tinggi dan motivasi kerja yang lebih rendah, sehingga pada akhirnya bisa mempengaruhi kinerja dan kualitas pengajaran mereka,” jelasnya.
(Azaria Suci Fernada)