RDK FM

Pendidikan antikorupsi yang dapat dimulai sejak jenjang terkecil sekolah. Sumber. Media Indonesia


Pada Rabu (17/7), pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho menyatakan, bahwa pendidikan antikorupsi perlu menjadi bagian dari kurikulum sekolah dan universitas. Ia menekankan pentingnya pembenahan dan peningkatan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan, terutama dalam pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK). Karena dalam fase tersebut, anak masih berada di dalam fase awal masa kanak-kanak atau early childhood.

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Kimia, semester empat, Aghnia Dalila menanggapi, hukum di Indonesia masih dinilai kurang, padahal Indonesia dicetuskan dengan landasan negara hukum. Masih sangat terlihat hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama terkait dengan korupsi. Dari permasalahan tersebut, diperlukan pembenahan hukum yang tertata. 

“Pembenahan hukum tersebut dapat dimulai dengan pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi yang dilakukan tentunya harus dimulai sejak TK. Hal tersebut diberlakukan karena masa TK adalah masa emas untuk anak-anak dalam mencerna berbagai pengetahuan. Adapun nilai-nilai antikorupsi yang perlu diterapkan pada masa tersebut di antaranya nilai kejujuran, kedisiplinan, keadilan, dan tanggung jawab,” tutunya.

Dirinya menambahkan, dengan menanamkan nilai-nilai tersebut, anak-anak akan lebih siap untuk memahami dan menolak praktik-praktik korupsi di masa yang akan datang. Dirinya berharap, semoga penanaman nilai antikorupsi sejak dini dapat menjadi fondasi perilaku di masa depan.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester dua, Farisya Ramadhanti mengatakan, tingkat korupsi di Indonesia masih memasuki peringkat atas, terutama di Asia. Untuk menurunkan tindakan korupsi, pemerintah harus memulai dengan pembaharuan daya pikir generasi muda bangsa Indonesia. Pembaharuan tersebut dapat dimasukkan di dalam celah pendidikan. 

“Landasan hukum di Indonesia juga mendukung pendidikan antikorupsi dengan diberlakukannya undang-undang, serta peraturan yang menekankan akan pentingnya pendidikan antikorupsi melalui pendidikan moral, etika, dan karakter. Dari penekanan akan pendidikan tersebut, generasi muda dapat membentuk jiwa yang lebih berintegritas dan beretika. 

Dirinya berharap, pemerintah akan melakukan beberapa langkah strategis dan mekanisme pengawasan, untuk memastikan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan hal yang efektif dan tepat sasaran untuk diterapkan sejak TK. Harapannya, semoga orang tua dan masyarakat turut berpartisipasi dalam penerapan pendidikan antikorupsi.

(Gisska Putri Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *