Ilustrasi masyarakat sedang registrasi data pribadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sumber. Okezone
Pemerintah didesak untuk segera membentuk badan perlindungan data pribadi, mengingat kebocoran data semakin marak. Mahasiswa menyerukan langkah ini untuk melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan digital.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Matematika, semester empat, Daffa Hizrian menerangkan, perlindungan data pribadi masyarakat sangat penting dan urgensinya sudah sangat jelas, ditambah beberapa waktu lalu banyak data masyarakat yang bocor dan diperjualbelikan. Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan pembobolan rekening sangat berbahaya serta menunjukkan tidak maksimalnya peran otoritas terkait untuk menjaga data masyarakat.
“Berangkat dari ketidakmaksimalan yang sudah terjadi, maka harus disegerakan pembentukan badan perlindungan data. Namun, badan ini harus memiliki cadangan (backup) agar tidak ada lagi kasus serupa seperti sebelumnya. Selain pembentukan badan, pemerintah dan masyarakat yang paham akan teknologi harus berkolaborasi untuk mengedukasi tentang keamanan siber (cyber security), data pribadi digital, dan hal-hal yang tidak boleh diketahui oleh orang lain terkait dengan data pribadi,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), semester empat, Cahya Savitri Imania menegaskan, edukasi tentang data pribadi harus ditanamkan sejak bangku sekolah. Edukasi ini bisa dimasukkan ke dalam salah satu mata pelajaran yang fokus utamanya pada kejahatan digital dan sejenisnya. Sebab, kebocoran data di Indonesia sudah sangat sering terjadi.
“Ada beberapa kasus besar, dan salah satunya secara pribadi pernah saya alami, yakni adanya notifikasi judi online dari aplikasi kesehatan pemerintah saat COVID-19. Selain itu, banyak juga ditemukan kasus yang bertebaran di media sosial di mana banyak dari mereka yang menerima paket misterius dengan ancaman atau keharusan membayar paket tersebut. Hal ini yang membuktikan bahwa urgensi dibentuknya badan perlindungan data pribadi harus segera terealisasi,” pungkasnya.
(Rayhan Anugerah Ramadhan)