RDK FM

Penggunaan listrik masyarakat. Sumber. Nusantaratv.com


Pemerintah mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan daya di bawah 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama Januari dan Februari 2025 untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Diskon berlaku untuk 100 kWh pertama setiap bulan, sementara konsumsi selebihnya dikenakan tarif normal. Program ini diharapkan membantu masyarakat sekaligus mendorong efisiensi listrik.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Marwa Alya Fadillah mengungkapkan, dengan adanya diskon ini, beban pengeluaran rutin untuk listrik dapat berkurang secara signifikan, terutama bagi mereka yang pemakaiannya tidak melebihi 100 kWh per bulan. Hal ini memungkinkan masyarakat kelas menengah untuk mengalokasikan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk listrik ke kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau tabungan.

“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya langsung, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat kelas menengah untuk beradaptasi dengan pola konsumsi energi yang lebih hemat dan berkelanjutan. Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah masih memperhatikan kebutuhan kelompok menengah, sehingga menciptakan rasa keadilan sosial yang lebih baik,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan ilmu komunikasi, jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester tiga, Nisrina Nur Aini mengatakan, nilai-nilai keadilan sosial tercermin dalam kebijakan diskon tarif listrik ini melalui upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih, yakni kepada kelompok masyarakat yang dianggap rentan secara ekonomi. Dengan membatasi penerimanya, yaitu pengguna di bawah 2.200 VA, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pada kelompok rumah tangga yang umumnya berpendapatan lebih rendah dibanding lainnya.

“Dari perspektif kesejahteraan sosial, kebijakan ini merupakan contoh implementasi redistribusi sumber daya, di mana bantuan diberikan secara selektif kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan distributif, yaitu alokasi sumber daya dan manfaat yang dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk mencapai keseimbangan sosial,” pungkasnya.

(Gisska Putri Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *