RDK FM

Proses pengolahan minyak jelantah sebelum diekspedisi ekspor ke negara lain. Sumber. nomorsatukaltim


Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia kembali menegaskan aturan pengetatan ekspor minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) yang telah disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Isy Karim dalam sosialisasi Permendag 2/2025 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 2/2025 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tujuannya untuk memastikan pengelolaan minyak jelantah yang lebih ramah lingkungan serta mendorong optimalisasi penggunaan kembali (recycling) di dalam negeri.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Studi Agama-agama (SAA), semester lima, Yusuf Hendra Arkadian menuturkan, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha yang sering memanfaatkan minyak jelantah untuk produk biodiesel bisa lebih berkembang.

“Pengetatan ekspor minyak jelantah ini, kalau dilihat dari perspektif ekonomi syariah, sangat bagus. Kita harus memastikan bahwa sumber daya kita dikelola dengan baik dan tidak sekadar dibuang atau dieksploitasi untuk keuntungan pihak luar saja,” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Rafli Anwar Santosa menanggapi, minyak jelantah merupakan limbah yang bisa mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Dengan kebijakan ini, pengalihan pengelolaan dapat diarahkan pada sudut pandnag yang lebih yang positif.

“Kebijakan ini akan berhasil kalau ada kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bersinergi baik. Maka edukasi harus diperkuat agar tujuan dalam kebijakan tersebut dapat tercapai dengan optimal,” pungkasnya.

(Keyzar Devario)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *