Judi online yang masih marak terjadi di masyarakat. Sumber. Depok pos.
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (10/06) di Jakarta, menyatakan bahwa OJK telah memblokir hampir lima ribu rekening bank milik masyarakat Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberantas perjudian online dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh judi online.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Pidana Islam (HPI), semester empat, Bintari Zulfa Adhinta menuturkan, OJK telah berperan sebagai lembaga negara yang berwenang dalam kebijakan pemblokiran tersebut. Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan teknologi yang ada guna menunjang kehidupan mereka.
“Sebetulnya, mengakses situs judi online termasuk ke dalam hak yang dimiliki oleh setiap individu. Namun, hak-hak ini diatur oleh konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28F. Dalam kaidah Islam, dijelaskan bahwa segala sesuatu yang membawa keburukan perlu ditinggalkan. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 7, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Perbankan Syariah, semester dua, Fadli Syahrir Ramadhan mengatakan, tindakan OJK dalam memblokir rekening para penjudi online merupakan langkah yang tepat dan sangat membantu dalam menurunkan populasi judi online di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang terjerat dalam perjudian online.
“Salah satu dampak dari tindakan ini adalah potensi penurunan jumlah nasabah dan pembuatan rekening di bank-bank yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, proses pengawasan rekening terkait judi online perlu ditingkatkan oleh pihak industri jasa keuangan. Penting untuk lebih memperhatikan situs judi online yang beredar luas di masyarakat, dan ini dapat direalisasikan dengan menjalin kerja sama dengan pihak berwenang lainnya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihak berwenang yang dapat membantu pengawasan salah satunya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo dapat membantu dalam memantau transaksi ilegal seperti judi online. Selain itu, latar belakang meningkatnya kegiatan judi online sering kali adalah rasa penasaran dan kecanduan. Hal ini mendorong intensitas kegiatan ini terus meningkat dan menjebak lebih banyak orang.
(Asy Syifa Salsabila)