
Suasana berlangsungnya audiensi mahasiswa perwakilan berbagai universitas ke DPRD DKI Jakarta membahas KJMU. Sumber. DPRD DKI Jakarta
Nara Hubung Muda (Naramuda) Syarif Hidayatullah (Syahid) ikut merasakan keresahan atas kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni terkait kebijakan pemotongan kuota beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Tercatat hingga 300 penerima beasiswa yang kini tidak lagi menerima beasiswa. Naramuda berencana mengikuti audiensi kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Perbandingan Mazhab, semester enam, Achmad Hudan Hidayat mengatakan, kebijakan pemangkasan kuota bagi penerima KJMU menimbulkan kekecewaan bagi para penerima beasiswa rumpun UIN Jakarta.Pemprov DKJ sejak tahun 2023 hingga 2024 tidak pernah terbuka mengenai KJMU. Alasan utama yang diberikan oleh pihak Pemprov DKJ terkini mengenai KJMU disebabkan oleh dugaan banyaknya penerima KJMU yang tidak tepat sasaran.
“Oleh karena itu, Pemprov DKJ mengambil kebijakan yang tergolong masif berupa verifikasi lapangan. Proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) setiap tahunnya ternyata tidak pernah terlaksana. Para penerima yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut dalam kondisi ekonomi tidak sesuai dengan hasil survei atau verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinsos. Maka dari itu, penerima yang terkena dampak pembatalan banyak yang tidak terima dengan hasil survei tersebut,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester empat, Dzikrika Rachman menuturkan, hampir terjadi kebijakan pemotongan kuota KJMU pada bulan Maret tahun 2024. Disebutkan bahwa kuota penerima KJMU akan dipotong sebesar 50 persen dari total penerima KJMU di seluruh Indonesia. Naramuda mengadakan banyak gerakan guna menggagalkan kebijakan tersebut hingga mengadakan pertemuan di Balai Kota dan dinyatakan bahwa kebijakan tersebut digugurkan.
“Naramuda berencana untuk mengadakan audiensi kembali ke DPR untuk membahas bagaimana kelanjutan kebijakan tersebut. Dampak dari kebijakan pemangkasan KJMU tersebut dapat dilihat dari keluh kesah para penerima. Beberapa mengunggah keresahan di media sosial (medsos) dengan pernyataan sebagian besar memutuskan untuk berhenti kuliah hingga batas yang belum ditentukan. Sebab, tidak lagi mendapatkan beasiswa KJMU menjadikan mereka tidak memiliki dana untuk melanjutkan perkuliahan dan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT),” jelasnya.
(Asy Syifa Salsabila)