Pro kontra masyarakat Prancis terhadap RUU transgender bagi anak-anak. Sumber. Detik.com
Transisi gender sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat, tetapi tentu banyak pihak yang tidak menyetujui akan tindakan tersebut karena pada dasarnya hal itu bertentangan dari segi agama maupun sosial. Senator sayap kanan di Prancis mulai mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang transisi gender untuk anak di bawah umur. Dengan itu, warga bereaksi menentang perkembangan dan mengerahkan demonstrasi guna menyuarakannya di sejumlah kota Prancis.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum FSH, jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester empat, Muhammad Ridwan menuturkan, terkait transisi gender merupakan tindakan yang tidak baik dan tidak dianjurkan dalam agama maupun sosial. Sebab, transisi gender dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan juga mentalitas di masa yang akan datang.
“Sebaiknya para orang tua di Prancis sana bisa memberikan pendidikan lebih kepada anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan yang kurang baik dan dapat menjaga diri. Aksi penentangan RUU tentang diperbolehkannya transisi gender bagi anak-anak adalah langkah yang tepat, karena RUU itu sudah melewati batas dan melawan hukum alam yang sudah didapat oleh setiap makhluk hidup untuk menjalani kehidupan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (KESSOS), semester empat, Abid Awignam Astu mengungkapkan, sebagai mahasiswa di bidang kesejahteraan sosial, dirinya percaya bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan identitas gender mereka sendiri, termasuk anak-anak di bawah umur.
“Dalam kasus anak-anak, penting untuk memperhatikan kebutuhan mereka secara khusus dan melibatkan orang tua atau wali dalam proses pengambilan keputusan. Baiknya, ada pihak yang memperjuangkan hak anak-anak untuk memiliki pendidikan yang pantas dan akses yang adil dan aman terhadap perawatan kesehatan yang sesuai dengan identitas gender mereka. Setiap anak-anak berhak menentukan identitas gender mereka sendiri dengan dukungan dan perlindungan yang memadai,” pungkasnya.
(Fadil Achmad Fauzi)