RDK FM

Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sumber. Viva


Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia, dibandingkan tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia. Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester lima, Satria Herly Pratama mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah positif untuk memajukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Selain itu, keputusan ini juga memungkinkan Indonesia meningkatkan daya saingnya dengan meningkatkan keterampilan SDM.

“Keputusan MK ini adalah sinyal kuat untuk mendukung tenaga kerja lokal. Saya harap kebijakan ini benar-benar ditegakkan agar tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan sehat di negaranya sendiri,” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Tasawuf (IT), semester lima, Maulana Ainul Yaqin menuturkan, bahwa dirinya sangat mendukung putusan MK tersebut. Menurutnya, pemerintah juga harus berperan aktif dalam memajukan program putusan MK tersebut.

“Ini merupakan keputusan yang tepat dan tentu harus didukung. Saya berharap pemerintah juga memperkuat pengawasan agar pemberi kerja benar-benar menerapkan aturan ini dan tidak hanya sebatas formalitas,” tuturnya.

(Keyzar Devario)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *