Data terakhir (2023) yang memperlihatkan bahwa angka pernikahan terus menurun. Sumber. Databoks Katadata
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, terdapat sekitar 1,58 juta pernikahan di dalam negeri pada tahun 2023. Data memperlihatkan bahwa angka pernikahan turun 7,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka pernikahan tersebut juga menjadi rekor terendah dalam satu dekade terakhir. Padahal, dalam 10 tahun terakhir, angka pernikahan nasional sempat mencapai rekor tertinggi, yaitu sebesar 2,21 juta pernikahan pada tahun 2013.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), semester empat, Abdul Ghani Mubarok menuturkan, menurunnya angka pernikahan di Indonesia dapat disebabkan oleh lingkungan yang membentuk pola pikir generasi muda saat ini. Adapun faktor lain berupa tekanan tanggung jawab yang membuat generasi muda merasa enggan, serta terbebani ketika hendak memasuki jenjang pernikahan dan berkeluarga kelak.
“Penerapan budaya yang kian lemah juga turut menjadi pengaruh berkurangnya keinginan generasi muda untuk melakukan pernikahan. Adapun salah satu dampak yang ditimbulkan dari menurunnya angka pernikahan yakni berkurangnya populasi kemasyarakatan, yang juga berpengaruh terhadap lingkungan bermasyarakat itu sendiri. Hal ini mungkin mampu diatasi dengan adanya pembuktian bahwa pernikahan merupakan hal yang mampu dijadikan sebagai wadah pengembangan diri, terlebih jika generasi selanjutnya menjalankan kehidupan pernikahan dan berkeluarga dengan penuh sukacita,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester dua, Muhammad Fawaz Khatami mengatakan, terdapat beberapa faktor pendorong yang mengakibatkan menurunnya angka pernikahan masyarakat. Seperti maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tidak terpenuhinya nafkah fisik dan nafkah batin, sehingga menyebabkan generasi muda takut memasuki jenjang pernikahan.
“Tren pacaran, hubungan badan diluar nikah, hingga lainnya tentu mampu menarik anggapan masyarakat bahwa pernikahan bukanlah hal yang begitu penting. Solusi yang dapat dilakukan yakni penanaman prinsip dalam diri masing-masing, bahwasanya pernikahan merupakan hal yang mampu membahagiakan. Masalah pernikahan tersebut tentu dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada para pemuka agama dan penyuluh yang terkait, khususnya untuk menanamkan mindset yang positif,” jelasnya.
(Keyzar Devario)