
Ujian TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Sumber. telisik.id
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) akan segera dilaksanakan untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Pelaksanaan TKA ini akan dimulai pada November 2025. Namun, perlu dicatat bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan bagi siswa.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Pidana Islam (HPI), semester delapan, Muhammad Thoriq menuturkan, TKA penting untuk menguji siswa, baik dari segi minat maupun bakat akademiknya, agar dapat dinilai secara lebih optimal. Sistem berbasis internet perlu diperluas jangkauannya untuk mendukung proses tersebut.
“Meskipun privilege bukan faktor penentu utama dalam keberhasilan, peranannya tetap penting dan harus dipertimbangkan. Harapan untuk pengembangan TKA terus diupayakan karena dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan kedepannya,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Matematika, semester enam, Nazwa Fahira, mengatakan untuk memperluas akses pendidikan yang lebih merata, siswa SMA dapat masuk ke PTN melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP). Sementara itu, untuk tingkat SD dan SMP, TKA berpengaruh pada sistem penerimaan murid baru (SPMB).
“Dengan teknologi yang digunakan dalam TKA, proses seleksi dapat dilakukan secara efisien, akurat, dan berbasis data. Saya harap, sistem yang lebih terbuka dan berbasis prestasi dapat terus berkembang agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh siswa,” pungkasnya.
(Nadine Fadila Azka)