RDK FM

Salah satu kampus bodong di area Ciputat, Tangerang Selatan. Sumber. Merdeka.com


Pasca viralnya pemberian gelar Doktor Honoris Causa (Doktor HC) kepada selebritis Raffi Ahmad, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginvestigasi Universitas Institute of Profesional Management (UIPM) yang diketahui tidak terdaftar, bahkan tidak ditemukan adanya aktivitas perguruan tinggi di dalam nya. Kasus ini menyoroti maraknya universitas bodong yang memperjualbelikan ijazah palsu, sehingga memicu berbagai tanggapan dari mahasiswa UIN Jakarta.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Hadits (IH), semester lima, Sitti Ananda mengungkapkan, praktik jual beli gelar tersebut sangat merugikan mahasiswa yang menempuh jalur pendidikan resmi. Menurutnya, tuntutan pekerjaan yang mensyaratkan gelar sarjana menjadi salah satu faktor pendorong maraknya jual beli gelar. Selain itu, Sitti juga menyoroti kurangnya perhatian pemerintah dalam menindak tegas kasus serupa.

“Saya sangat kecewa secara pribadi, karena sudah banyak mengorbankan waktu, tenaga, uang, dan pikiran untuk meraih gelar sarjana secara legal. Jika hal ini terus dinormalisasikan, masa depan Indonesia akan sangat terancam. Para sarjana mungkin akan banyak, tapi mereka mendapatkannya dengan cara membeli. Kasus serupa pernah terjadi dan terus berulang. Kemendikbudristek seharusnya menganggap hal ini serius dan berani menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Muhammad Fadhli Al Khairi menuturkan, maraknya universitas bodong menunjukkan masalah kronis dalam sistem pendidikan dan integritas akademik di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan berdampak besar bagi pendidikan Indonesia, seperti penurunan reputasi pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Praktik jual beli gelar memang tidak berdampak signifikan hingga sekarang, tetapi akan terlihat dalam 10 tahun ke depan dalam segi kemajuan pendidikan. Jual beli ijazah palsu adalah ancaman nyata bagi mahasiswa. Para pelaku bisa mendapatkan gelar dengan instan, sedangkan kami yang menempuh jalur resmi harus menjalani minimal tiga setengah tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana. Hal ini memakan waktu dan kesempatan dalam dunia kerja. Pada akhirnya kesempatan diambil oleh mereka yang mendapatkan ijazah secara ilegal,” tuturnya.

(Gisska Putri Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *