RDK FM

Mahasiswa magang UIN Jakarta di salah satu lembaga resmi. Sumber. pa-tigaraksa.go.id


Belakangan, terbongkar ribuan kasus mahasiswa dari 33 Universitas di Indonesia yang menjadi korban Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada awalnya, mahasiswa korban TPPO tersebut diinisiasi mengikuti program magang. Magang yang berujung eksploitasi manusia tersebut diimingkan dapat dikonversi hingga 20 Satuan Kredit Semester (SKS). Dengan itu, banyak mahasiswa yang tertarik, sehingga terjebak di negara yang menjadi wadah TPPO berkedok magang resmi.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester enam, Ramzy Januardinur menuturkan, guna meminimalisir eksploitasi manusia berkedok program magang, perlu diadakannya penjagaan atau pengawasan yang lebih terstruktur dan terencana dengan baik.

“Selain pemerintah yang meningkatkan penjagaan, pihak kampus yang menyetujui juga mesti ikut serta untuk meningkatkan kepedulian, khususnya kepada mahasiswa dan program magang yang diambil. Mungkin bisa dilihat juga dari lembaga yang menyelenggarakan dan bagaimana kegiatannya,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), semester empat, Nahdah Nabilah Syahal menjelaskan, mahasiswa perlu berpikir kritis ke arah yang lebih positif dalam memilah program magang. Selain itu, pihak kampus juga mesti memperketat keamanan terkait program-program yang diikuti mahasiswanya.

“Jika memang magang yang diadakan dapat dikonversi dan dilaksanakan di luar negeri, lembaga yang menyelenggarakan perlu diawasi. Jangan ringan persetujuan untuk menghindari TPPO berkedok magang resmi. Perlu peninjauan lebih lanjut. Sebagai mahasiswa juga harus banyak riset dengan teliti, atau menggali testimoninya sebanyak mungkin,” jelasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *