RDK FM

SIM format baru diterapkan tahun ini. Ada beberapa perubahan mulai dari penggunaan NIK hingga logo mobil dan motor. Sumber. CNN Indonesia


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan format baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2024. Format baru ini dirancang untuk memudahkan petugas dalam mendeteksi pengguna kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Diantara perubahan yang diterapkan yakni, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Selain itu, terdapat penambahan logo dan penerapan SIM C1 sebagai bagian dari pembaharuan yang diterapkan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), semester lima, Muhammad Rizky Darmawan menjelaskan, peluncuran format baru SIM oleh Korlantas Polri adalah langkah positif yang menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap teknologi dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup fitur keamanan yang canggih guna meningkatkan pencegahan pemalsuan dan efisiensi administrasi. 

“Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi dan penerimaan masyarakat. Meski prosedur baru mungkin lebih kompleks, dengan sosialisasi dan edukasi yang tepat, proses adaptasi diharapkan tidak membebani. Oleh karena itu, penting untuk menyediakan informasi yang jelas dan memadai untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester tiga, Evan Azalia Ibnuarianto menuturkan, peluncuran SIM dengan format baru sebagai langkah yang baik untuk meningkatkan keamanan dan mengikuti perkembangan teknologi. Perubahan ini mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara. 

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara, meskipun masyarakat perlu beradaptasi dengan prosedur baru. Namun, prosedur baru ini tentu akan memudahkan masyarakat dan petugas dalam memeriksa keamanan SIM. Sosialisasi yang merata dan pelatihan yang jelas akan memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM dengan lebih mudah,” pungkasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *