
Anak-anak yang sedang asik bermain gadget di ruang publik. Sumber. radarselatan.bacakoran.co
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (4/2). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang aturan untuk membatasi anak-anak dalam membuat akun media sosial. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten dewasa yang sudah banyak beredar di berbagai platform. Aturan pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial nantinya akan dituangkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Sistem Informasi (SI), semester sembilan, Indah Khoirunisa Laini menuturkan, pesatnya perkembangan teknologi membuat anak-anak di masa sekarang sangat bergantung pada penggunaan gadget, yang dapat menghambat eksplorasi mereka terhadap lingkungan sekitar. Ketergantungan pada gadget juga dapat membatasi kreativitas dan imajinasi anak-anak.
“Banyaknya pihak yang akan setuju jika aturan yang dirancang Komdigi dapat meminimalisir ketergantungan gadget. Peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya berekspresi di media sosial. Selain itu, penting bagi orang tua untuk mendorong anak-anak agar seimbang dalam beraktivitas, tidak hanya terpaku pada gadget,” ujarnya.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI), semester empat, Muhammad Zaenal Muttaqin mengungkapkan bahwa aturan batasan umur dalam membuat akun media sosial mungkin sangat baik jika terealisasi demi melindungi anak-anak dari konten dewasa. Hal ini akan memberi ketenangan pikiran bagi semua pihak, karena ada upaya konkret melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.
“Namun, sepertinya Komdigi harus mengkaji lebih dalam terkait regulasinya. Berbagai platform media sosial pun masih gagal dalam membuat regulasi yang serupa. Komdigi juga harus menjalin kerja sama dengan platform media sosial agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(Mahendra Dewa Asmara)