RDK FM

Kemenag dan KPK jalin kerja sama dalam pengawasan haji 2025. Sumber. eco.id


Kementerian Agama (Kemenag) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Pengawasan ketat akan dilakukan mulai dari pengelolaan dana, seleksi petugas, hingga pelayanan bagi jemaah di Tanah Suci. Dengan kolaborasi ini, pelaksanaan haji 2025 dipastikan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari praktik kecurangan.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Program Studi (Prodi) Magister Manajemen Dakwah (MD), semester lima, Ahmad Mutawalli menuturkan, bahwa hingga saat ini Kemenag RI telah sukses mengelola dan membuat berbagai kebijakan untuk penyelenggaraan haji Indonesia. Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk badan khusus untuk mengurus pelaksanaan haji Indonesia, yakni Badan Haji dan Umrah.

“Kerja sama antara Kemenag dan KPK merupakan hal yang positif, karena dengan adanya KPK, pelaksanaan haji di Indonesia dapat diawasi dengan baik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan atau kekhilafan dalam pengelolaan haji,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, meskipun biaya haji telah diturunkan dari tahun ke tahun, fasilitas yang ada tidak berkurang. Dengan demikian, biaya yang lebih murah tetap memberikan pelayanan dan fasilitas yang optimal bagi jemaah.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), Jurusan Ilmu Hadits, semester sembilan, Fachru menanggapi, pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap keuangan pelaksanaan haji Indonesia. Selain itu, perlu dipertanyakan mengenai lonjakan biaya haji pasca-pandemi Covid-19 serta tingginya pajak yang dikenakan.

“Biaya haji bisa diturunkan. Apabila tidak memungkinkan, sebaiknya kapasitas dan kuota haji Indonesia dapat ditambah. Kolaborasi antara Kemenag dan KPK ini sangat diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan haji di masa depan,” pungkasnya.

(Fayruz Zalfa Zahira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *