RDK FM

DPR RI dan perwakilan ojek online bersalaman usai membahas kajian ulang RUU Transportasi Online, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Sumber. padek.jawapos.com


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat bersama perwakilan pengemudi Ojek Online (Ojol) pada Rabu (21/5), untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Pertemuan ini menjadi respons atas aksi unjuk rasa yang digelar sehari sebelumnya, di mana para pengemudi menyuarakan lima tuntutan utama terkait tarif, komisi, dan peningkatan kesejahteraan.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), semester enam, Aisyah Wahyu mengatakan, pentingnya peran aktif mahasiswa dalam proses pengesahan RUU Transportasi Online. Partisipasi ini dinilai mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama para pengemudi Ojol yang selama ini berada di lapisan terdepan layanan transportasi digital.

“Keadilan dalam setiap kebijakan disebut sebagai hal yang mutlak diperlukan, mengingat layanan transportasi berbasis aplikasi kini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat urban. Dengan melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual, diharapkan lahir pandangan yang objektif dan solutif untuk mendorong regulasi yang lebih adil dan berimbang,” katanya.

Salah satu pengemudi Ojol, Adi Irawan mengungkapkan, besaran potongan sebaiknya dikembalikan seperti sebelumnya karena dinilai semakin memberatkan mitra pengemudi yang telah bekerja keras di lapangan. Ketimpangan ini dianggap sebagai hambatan besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

“Prinsip keadilan dalam setiap kebijakan dinilai sangat penting untuk diterapkan, terutama oleh pihak aplikator yang mengatur sistem kerja para mitra. Penetapan slot aplikator juga dianggap belum memberikan peluang yang merata bagi seluruh pengemudi. Harapannya, kebijakan ke depan mampu menciptakan sistem yang lebih adil, menjamin kesejahteraan setara, dan bebas dari diskriminasi dalam mekanisme kerja yang berlaku,” ungkapnya.

(Maura Maharani Rizky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *