RDK FM

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Pubik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Sumber. Media Indonesia


Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Selasa (02/10) meluncurkan strategi penguatan pengawasan internal sektor infrastruktur telekomunikasi. Upaya peningkatan efektivitas tersebut berfokus pada perbaikan tata kelola proyek infrastruktur komunikasi, perbaikan metodologi pengawasan, dan pengembangan teknologi informasi komunikasi (TIK).

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM,  jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester tujuh, Azra Fadiah menanggapi, langkah yang diambil oleh Kemenkominfo merupakan inovasi yang diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang pesat. Sebab, pengawasan di sektor telekomunikasi sangat penting karena beberapa hal.

“Pengawasan telekomunikasi sangat penting karena banyaknya ketergantungan di jaringan tersebut, baik untuk komunikasi, pendidikan, maupun bisnis. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, masyarakat bisa merasa lebih aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi, khususnya terkait data pribadi yang lebih terjaga, dan operator tidak akan menyalahgunakan informasi pribadi masyarakat secara tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Mahasiswa FDIKOM, jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester tiga, Putri Amelia menanggapi, dengan peluncuran strategi baru ini, Kemenkominfo diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya, terlebih bagi semua pengguna di Indonesia mengingat banyaknya data penting yang tersimpan.

“Banyak data penduduk yang harus dijaga dan akan berdampak fatal jika tidak diawasi karena penyalahgunaan. Keamanan siber adalah hal yang sangat vital. Kemenkominfo harus terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Selain itu, strategi ini bisa menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri telekomunikasi yang lebih transparan,” tutupnya.

(Keyzar Devario)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *