Aksi kampanye stop bullying yang digelar di depan Bundaran HI, Jakarta. Sumber. aktual.com
Pada Kamis (12/10), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana akan mengeluarkan Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbud, Prof. Abdul Haris mengatakan, aturan itu dibuat untuk merespons maraknya tindakan perundungan atau bullying yang ada di perguruan tinggi.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), semester lima, Yoshirolanda menuturkan, kekerasan atau bullying sendiri dapat berakibat fatal, seperti gangguan kecemasan dan trauma pada korban. Mencegah tindakan bullying di perguruan tinggi memerlukan strategi yang berkelanjutan, sehingga tidak banyak mahasiswa yang menjadi korban kedepannya.
“Bullying terjadi karena interaksi dari berbagai faktor yang berasal dari korban, pelaku, serta lingkungan sekitar dapat menimbulkan adanya tindakan bullying. Oleh karena itu, adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi dapat membantu meminimalisir kasus bullying yang sedang beredar hingga saat ini,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Intan Siti Salma menjelaskan, kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi dapat memiliki berbagai bentuk bullying, seperti perundungan, kekerasan, dan diskriminasi adalah bentuk yang paling sering terjadi.
“Kasus perundungan terjadi dalam ruang lingkup yang tertutup, sehingga banyak korban tidak melapor kepada pihak yang berwenang. Selain itu, pihak perguruan tinggi juga dapat melangkah untuk mengurangi kasus bullying di perguruan tinggi, seperti melalui workshop dan seminar. Semoga aturan dari pemerintah bisa mengurangi kasus cyber bullying yang ada di Indonesia, para orang tua juga dapat lebih dekat dan memberikan dukungan bagi anak,” jelasnya.
(Azaria Suci Fernada)