RDK FM

Ekskul Pramuka pada tingkat Sekolah Dasar. Sumber. disway.id


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler, melainkan bersifat sukarela. Kemendikbudristek juga merevisi bagian kepramukaan yakni mode blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan, setiap sekolah wajib menawarkan ekskul Pramuka, tetapi tetap bersifat sukarela.

Alumni ke 131 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Siti Yuhana mengatakan, keputusan untuk menghapus ekskul Pramuka sebagai kegiatan wajib adalah hal yang tepat. Hal tersebut dapat meringankan siswa agar tidak memakan waktu banyak pasca sekolah.

“Selain untuk meringankan siswa setelah pulang sekolah, tidak semua siswa juga kuat fisiknya, kesehatannya, serta mentalnya. Hal ini meminimalisir terjadinya pemaksaan terhadap siswa,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester delapan, Ghita Rahayu Putri menuturkan, meskipun ekskul Pramuk sudah tidak terbilang wajib, tetapi ekskul ini masih menjadi minat tersendiri bagi para peserta didik, sehingga sangat efektif untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam bidang tersebut.

“Ekskul Pramuka dapat diikuti bagi siswa yang berminat. Lalu, bagi siswa yang tidak minat mengikuti Pramuka, maka dapat mengikuti ekskul lainnya, sehingga tidak ada rasa terpaksa bagi siswa untuk ikut Pramuka. Harapannya, meskipun sudah tidak wajib, ekskul ini banyak generasi yang meneruskan, serta berfokus pada tujuan-tujuannya dengan serius,” jelasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *