Acara Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sumber. Tribuana News
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKSPT). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan mendukung bagi seluruh civitas akademika, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam menanggulangi berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Arab (PBA), semester empat, Muhammad Rizky Darmawan mengatakan, tingkat kekerasan di Indonesia cukup tinggi dan hal ini dapat dilihat dari banyaknya berita di dunia maya tentang perundungan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
“Kegiatan belajar mengajar sudah seharusnya tidak menggunakan kekerasan. Dengan adanya PPKSPT, diharapkan dapat menekan angka kekerasan dalam dunia pendidikan. Selain itu, hal tersebut adalah salah satu bentuk nyata dari Kemendikbudristek dalam upaya menghilangkan kekerasan terhadap siswa atau mahasiswa,” tuturnya.
Anggota aktif Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Kimia (PKIM), Departemen Agama Islam, Mahardika Falah Affandi menerangkan, kekerasan terhadap siswa atau mahasiswa dapat menimbulkan trauma. Dengan adanya gebrakan dari Kemendikbudristek melalui PPKSPT, diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tenang bagi setiap elemen siswa dan mahasiswa.
“Program dari pemerintah tidak akan dapat berjalan sendiri. Dengan itu, sebagai civitas akademika, kita harus saling menjaga serta mendukung penuh upaya yang sudah diusahakan oleh Kemendikbudristek. Upaya untuk menghilangkan kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi sudah dalam langkah yang tepat, meskipun masih dalam tahap uji coba publik,” pungkasnya.
(Rayhan Anugerah Ramadhan)