Ilustrasi Produk UMKM Bersertifikat Halal pada Oktober Mendatang. Sumber. MNews.co.id
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 10 juta produk Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) telah bersertifikasi halal. Peraturan yang mendasari adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, hal tersebut diatur dengan penahapan sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dimana tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), semester tiga, Abdul Rauf Al-Afif menuturkan, diwajibkannya sertifikat halal bagi pedagang UMKM menjadi langkah baik dan serius yang diambil pemerintah. Sebab, pemerintah pasti ingin masyarakat tidak perlu khawatir terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi.
“Selain merampas kekhawatiran, peraturan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk memberantas penggelut UMKM yang bandel dan tidak patuh, khususnya dalam segi mengolah produk mereka. Baik dari bahan, cara, atau zat haram dan berbahaya lain yang dicampurkan. Semoga langkah ini dapat menertibkan permasalahan yang terjadi terkait kehalalan produk,” pungkasnya.
Pedagang UMKM sekitar UIN Jakarta, Kemal mengungkapkan, sertifikat halal atau label halal merupakan langkah yang bagus untuk digeluti para UMKM. Sebab, hal tersebut dapat meyakinkan para konsumen untuk membeli dagangan tanpa khawatir kehalalannya.
“Menurut saya, sertifikat halal tidak akan terlalu berpengaruh terhadap omzet. Karena saya sendiri memang hanya berjualan di sekitar UIN Jakarta saja. Mungkin jika memiliki usaha di tempat wisata atau tempat ramai lainnya dapat menarik perhatian konsumen muslim lebih banyak lagi. Karena biasanya mereka mencari makanan yang terjamin kehalalannya,” jelasnya.
(Rayhan Anugerah Ramadhan)