RDK FM

Kemenag rencanakan KUA ramah pada semua agama. Sumber. Kompas.com


Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Sabtu (24/2). Dapat diketahui bahwa hingga kini orang Islam saja yang dapat melakukan catatan pernikahan di KUA, sedangkan agama lainnya di Kantor Pencatatan Sipil. Hal tersebut tentu menuai banyak pro kontra dari berbagai pihak.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga, semester enam, Yanas Agustian menuturkan, rencana putusan KUA tersebut merupakan langkah yang tepat. Sebab, KUA seharusnya terbuka terhadap semua agama, karena istilah tersebut bukanlah kantor urusan agama Islam.

“Rencana tersebut juga dapat dijadikan sebagai bentuk upaya untuk menyatukan dan menyetarakan seluruh kedudukan agama yang ada di Indonesia, sehingga seluruh pihak dapat jauh lebih saling menghargai keberadaan setiap agama di seluruh penjuru bangsa,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester enam, Muhammad Irsyad mengatakan, seharusnya KUA jauh lebih berkompromi terhadap masyarakat. Hal tersebut guna menghindari masyarakat dari perspektif buruk terhadap KUA itu sendiri.

“Saya kurang sependapat dengan hal tersebut. Sebab, KUA sendiri sejak awal hakikatnya hanya dilakukan oleh umat Islam dalam melangsungkan pernikahan. Namun, semoga saja kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali secara bijak dan dewasa, sehingga tidak membengkaknya pemikiran dan asumsi konservatif,” jelasnya.

(Keyzar Devario)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *