
Proses pembongkaran pagar laut ilegal. Sumber. Kompas.com
Pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang yang dilakukan oleh Tentara Negara Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan nelayan, merupakan langkah strategis untuk mengembalikan akses nelayan ke laut. Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinilai melanggar hak publik dan berdampak negatif pada ikan yang ditangkap nelayan. Proses pembongkaran dimulai pada 18 Januari 2025 hingga sepuluh hari ke depan dan dilakukan secara bertahap. Langkah ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk harmonisasi kehidupan dengan lingkungan.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester tiga, Marwa Alya Fadilah mengungkapkan, akses nelayan harus menjadi prioritas dalam kebijakan sumber daya laut, karena ekosistem laut adalah mata pencaharian nelayan. Dengan itu, akses nelayan harus menjadi prioritas guna menjaga keberlanjutan ekonomi para nelayan.
“Pendidikan hukum berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), termasuk laut. Masyarakat harus paham tentang hak dan kewajiban mereka dalam menjaga kelestarian SDA. Hubungan tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya kebijakan hukum yang melindungi wilayah pesisir, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos), semester tiga, Gathan Halabi Idris menuturkan, langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan ekosistem laut. Selain itu, dengan membongkar pagar tersebut, pemerintah mendukung hak-hak nelayan tradisional untuk mengakses laut dan mencari nafkah dengan cara yang lebih adil dan ramah lingkungan.
“Untuk mencegah pembangunan ilegal di masa depan, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan sumber daya laut. Hal ini termasuk dalam memastikan bahwa semua kegiatan di laut harus dilakukan dengan izin yang sah dan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengambilan keputusan,” tuturnya.
(Gisska Putri Hidayat)