NIK menjadi NPWP terhitung 1 Juli 2024. Sumber. RRINews
Mulai Senin, 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru 16 digit. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Wajib Pajak yang tidak menyesuaikan NIK dengan NPWP akan menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester enam, Halwa Shaima menuturkan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan sehingga menjadi lebih efisien dan transparan. Dengan sistem baru ini, data perpajakan akan lebih mudah dikelola dan diawasi, sehingga mempermudah pemerintah dalam memantau dan menegakkan aturan pajak.
“Namun, di samping itu, pemerintah juga harus memperhatikan keamanan pribadi, termasuk menerapkan protokol keamanan yang ketat seperti mengenkripsi data dan mengatur akses data pribadi. Pemerintah juga mesti melakukan audit rutin dan berkala untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat, serta guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester empat, Muhammad Rizaluddin Masdiningrat menjelaskan, bahwa kebijakan ini dapat membuat sistem perpajakan lebih efektif dengan mengurangi duplikasi data dan mempermudah pelacakan wajib pajak.
“Selain itu, integrasi identitas pajak dan kependudukan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat karena akan lebih sulit bagi masyarakat untuk menghindari bayar pajak. Namun, orang yang belum mempunyai NIK mungkin kesulitan memenuhi kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan semua warga bisa mendapatkan NIK sebelum kebijakan ini diterapkan sepenuhnya,” pungkasnya.
(Edith Indah Lestari)