
Tabung gas elpiji 3 KG yang mendapatkan kebijakan baru untuk membelinya. Sumber. Intime.id
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram (KG) yang mengharuskan penjualan hanya melalui agen resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan mempermudah distribusi gas, namun mendapat tanggapan negatif dari sebagian masyarakat, terutama pedagang. Hal ini dikarenakan rasa sulit yang dialami dengan terbatasnya jumlah agen di beberapa daerah, serta proses yang lebih rumit dan mengganggu kelancaran usaha.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester enam, Daffa Azzahra Setiawan mengatakan, kebijakan ini tidak menjadi masalah jika pembagian gas elpiji dapat dilakukan secara merata dan terjadwal dengan baik. Namun, akan lebih baik jika ada opsi pengecer, terutama di wilayah yang tidak terjangkau agen
“Terdapat aspek-aspek tertentu yang lebih efektif jika dilakukan melalui agen, karena hal ini dapat memastikan pembagian yang lebih merata dan memudahkan pengontrolan distribusi. Namun, di sisi lain, pendekatan ini dapat menjadi kendala bagi warga yang tidak berada dalam satu wilayah dengan agen tersebut. Oleh karena itu, sistem pendistribusian gas elpiji perlu dirancang agar lebih sistematis dan efisien,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Jurusan Matematika, semester empat, Nabila Andini Putri mengungkapkan, kebijakan ini cukup menyulitkan, terutama bagi warga di daerah pedesaan. Jarak yang jauh ke agen menyebabkan mereka harus menghabiskan waktu yang lama untuk mendapatkan gas elpiji. Hal ini tentu saja mempengaruhi kenyamanan mereka, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Dengan diberlakukannya peraturan ini, proses untuk mendapatkan gas elpiji menjadi jauh lebih sulit dan rumit bagi masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran, karena kebutuhan gas elpiji merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Saya berharap kebijakan ini tidak dilanjutkan, sehingga masyarakat tetap memiliki kemudahan untuk membeli gas elpiji melalui pengecer lokal yang mudah diakses,” pungkasnya.
(Nadin Fadila Azka)