Presiden Joko Widodo. Sumber. ppid.setkab.go.id
Pada Rabu (19/06), Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memastikan bahwa tidak ada pemberian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah untuk pelaku perjudian online (judol). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, bahwa wacana pemberian Bansos bukan ditujukan untuk pelaku perjudian online, melainkan untuk pihak keluarga yang menjadi korban akibat aktivitas tersebut, terutama anak dan istri.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester empat, Najwa Faiha Nurrahmandhani menyatakan, judi online telah lama menjadi masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, moralitas, dan sosial. Kebijakan untuk tidak memberikan Bansos kepada pelaku judol diinterpretasikan sebagai langkah untuk mendorong kesadaran sosial dan moral di kalangan masyarakat.
“Presiden harus memastikan bahwa pelaku judol tidak akan mendapatkan Bansos sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menanggulangi perjudian online di Indonesia. Dengan adanya kebijakan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dialokasikan dengan lebih efisien, Pemerintah juga seharusnya mengadakan kampanye publik secara aktif untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya judol, misalnya melalui media massa, workshop, dan seminar,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Studi Agama Agama (SAA), semester enam, Devi Rahman menjelaskan, para pelaku judol memiliki stratifikasi sosial yang berbeda-beda. Oleh karena itu, seharusnya pelaku dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena tidak semua pelaku dapat disamaratakan dalam satu kategori. Sebab, pada era digital saat ini, kehadiran internet memberikan berbagai kemudahan dalam akses informasi dan interaksi sosial, namun juga membuka celah bagi aktivitas negatif.
“Kemajuan teknologi berpengaruh besar terhadap kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi, salah satunya terkait judol. Di samping itu, Bansos harus diberikan kepada semua masyarakat yang membutuhkan, termasuk keluarga dari pelaku judol yang dirugikan secara material, finansial, dan psikologis. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk membantu keluarga yang terdampak dan menanggulangi masalah judi online dengan lebih serius,” pungkasnya.
(Azaria Suci Fernada)