Uang THR Lebaran yang Dikenakan Pajak. Sumber. IDN Times
Menjelang hari raya, penerapan metode Penghitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal tersebut tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPH), pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan tarif Pasal 17, yaitu PPH 21 Pasal Gaji, serta PPH 21 pada THR.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), jurusan Perbankan Syariah, semester empat, Nisrina Az Zahra mengatakan, protes terhadap kenaikan pajak THR tersebut merupakan langkah yang tepat. Sebab, pajak THR yang naik akan sangat berdampak kepada para pekerja.
“Pasal itu perlu dikaji ulang oleh DJP. Sebab, pajak THR selalu menjadi sorotan di setiap tahunnya, terutama karena tarif yang tinggi. Namun, perlu diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa pajak adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari sistem sebuah negara, serta mengerahkan pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tuturnya.
Mahasiswa FEB, jurusan Ekonomi Syariah, semester empat, Khaerunnisa menjelaskan, DJP tidak memberikan respon secara langsung kepada masyarakat terkait meningkatnya pajak THR. Namun, DJP mensosialisasikan terkait pasal yang digunakan untuk memotong pajak THR melalui uang wajib pajak.
“Sebetulnya, DJP memahami protes dan kegelisahan dari masyarakat. Oleh karena itu, DJP mesti melakukan penjelasan agar dapat diterima dan dipahami oleh khalayak luas. Dalam konteks perhitungan, pasal-pasal seperti PPH Pasal 21 mampu menjadi cara efektif untuk mengukur pajak yg sebenarnya. Namun, perhitungan tersebut mesti dilakukan dengan baik sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku,” pungkasnya.
(Azaria Suci Fernada)