Potret Uang Palsu yang Marak Beredar Jelang Hari Raya Idul Fitri. Sumber. Jawapos
Tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idul Fitri sudah lazim terjadi. Oleh karena itu, pada Selasa (19/03), Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang pada lembaga resmi keuangan, khususnya yang telah dinaungi oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, tingginya minat masyarakat untuk menukar pecahan uang, banyak mengundang oknum-oknum nakal dalam pemalsuan uang. Dengan imbauan yang dilakukan, masyarakat mesti berhati-hati dalam menukarkan uangnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Matematika, semester enam, Zahroh Nur Halimah menuturkan, menjelang hari raya, pertukaran uang pecahan merupakan hal yang lazim terjadi. Hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan yang mesti dipenuhi oleh masyarakat. Namun, melalui maraknya penukaran uang tersebut, timbul kesempatan bagi oknum yang akan menukarnya dengan uang palsu.
“Selain mesti diperhatikan lebih jauh oleh masyarakat dan pemerintah, lembaga keuangan juga berperan penting dalam hal penukaran uang. Di samping itu, dukungan dan ajakan pemerintah dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat. Dengan itu, perlu dukungan dari banyak pihak mengingat perputaran uang di Indonesia menempati peringkat satu selama idul fitri, khususnya dibandingkan dengan negara penduduk muslim terbanyak lainnya,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Perbandingan Madzhab, semester empat, Risti Aprilia mengungkapkan, antisipasi pemerintah dalam mencegah maraknya penukaran uang palsu merupakan langkah yang tepat. Namun, pemerintah juga mesti menggelar sosialisasi masyarakat mengenai ciri-ciri uang palsu, mengingat masih banyak masyarakat yang belum familiar.
“Selain mengenai ciri-ciri uang palsu, sosialisasi yang dikerahkan juga mesti mengenai cara menghindari penipuan uang palsu, serta tata cara melakukan penukaran uang di lembaga resmi keuangan. Setelah itu, masyarakat juga mesti menaati pemerintah untuk tidak melakukan penukaran uang pada selain lembaga resmi. Selain sosialisasi luring, pemerintah juga dapat memberikan imbauan melalui portal berita dan konten edukatif di media sosial,” pungkasnya.
(Gisska Putri Hidayat)