Foto bersama pihak Indonesia dan Korea Selatan pasca kesepakatan guna perkuat perlindungan hak cipta. Sumber. Tirto.id
Pada Jumat (13/9), pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan distribusi konten secara ilegal semakin mudah dilakukan dan terjadi hingga lingkup internasional. Untuk itu, ia memandang Indonesia dan Korea Selatan perlu menjalin kerja sama secara komprehensif. Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea Selatan, Hyangmi Jung menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup upaya untuk meningkatkan kapasitas dalam penanganan pelanggaran hak cipta secara digital. Hal ini mengingat bentuk pelanggaran hak cipta kian kompleks dan ramai terjadi di dunia maya.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester satu, Nurul Fadhilah mengatakan, kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam memperkuat perlindungan hak cipta merupakan langkah strategis yang signifikan. Keduanya bekerja sama untuk memperkuat perlindungan hak cipta sebagai langkah penting dalam kerjasama ekonomi, sehingga kerjasama ini bertujuan untuk melindungi karya intelektual dari praktik pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang merugikan.
“Perkuat perlindungan hak cipta antara Indonesia dan Korea Selatan juga memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi di kedua negara. Dengan adanya perlindungan yang kuat terhadap hak cipta, para pencipta karya dapat merasa lebih aman dalam mengembangkan ide-ide kreatif. Selain itu, hal ini juga membantu dalam mendorong inovasi dan kreativitas di masing-masing negara,” pungkasnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Raden Ayu Tiara Nuraini menuturkan, kerja sama perlindungan hak cipta antara Indonesia dan Korea Selatan adalah bentuk mengatasi pelanggaran di era digital, seperti pembajakan online dan pengambilan hak cipta, sedangkan perbedaan dalam penegakan hukum dan perkembangan teknologi dapat menghambat penindakan pelanggaran hak cipta di platform digital.
“Semoga Indonesia dan Korea bisa bekerjasama di bidang industri lain, serta Indonesia dapat mengimbangi Korea menjadi negara maju. Selain itu, kerja sama ini perlu adanya teknologi, seperti Artificial Intelligence (AI) dan Blockchain guna memperkuat perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, keduanya membentuk kerja sama untuk mempertimbangkan perbedaan budaya hukum, salah satunya melalui perjanjian bilateral, ” jelasnya.
(Azaria Suci Fernada)