RDK FM

Warung Madura yang beroperasi 24 jam di Indonesia. Sumber. Radar Madura


Senin (30/04), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) memberikan himbauan aturan jam operasional kepada pelaku usaha warung Madura untuk mengikuti himbauan tersebut. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM, Arif Rahman Hakim, meminta warung Madura untuk taat dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pelaku usaha warung Madura, Jumaisa menyatakan, penerapan jam operasional tersebut sangat berdampak bagi perekonomian. Menurutnya, dengan buka 24 jam saja cukup pas-pas-an, apalagi jika harus mengikuti himbauan tersebut. 

“Saya kurang setuju karena himbauan tersebut kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil, khususnya pelaku usahanya. Warung Madura yang buka hingga 24 jam membantu masyarakat di tengah malam dan sangat bermanfaat bagi mahasiswa. Roda perekonomian terus berputar meskipun lambat, tetapi dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat kecil,” jelasnya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), semester empat, Syahirul Dasith menuturkan, penerapan jam operasional dapat menyulitkan masyarakat, terutama mahasiswa yang tinggal di kos-kosan. 

“Warung Madura merupakan salah satu gerakan UMKM dan produk domestik bruto (PDB) terbesar yang disumbangkan hingga mencapai 61 persen. Dari fakta dan data tersebut, seharusnya ada kolaborasi khusus antara pemerintah dengan pelaku ekonomi untuk menghindari kerugian dari suatu kebijakan, serta meningkatkan perputaran roda ekonomi kecil yang berpotensi besar jika ditangani dengan serius,” pungkasnya.

(Rayhan Anugerah Ramadhan)

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *