RDK FM

Demonstrasi yang dilakukan guru honorer imbas berbagai permasalahan yang ada. Sumber. Gerak12


Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku telah menerima aduan dari 446 guru honorer yang tidak diberi jam mengajar. Hal tersebut dilakukan karena jam mengajar para guru honorer dialihkan ke Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli kemarin. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS), semester 10, Nindiya Masthuroh menuturkan, fakta menunjukkan bahwa sudah lama guru honorer kurang diperhatikan. Beberapa waktu ke belakang, banyak guru honorer yang dipecat secara sepihak. Hal tersebut merupakan kondisi yang sangat miris di Indonesia. Selain gaji yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan, guru honorer harus menerima pemecatan sepihak yang telah terjadi. 

“Sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), saya juga merasakan dampak negatif dari pemecatan ini. Mungkin pemerintah bisa memperhatikan kembali pengangkatan guru honorer menjadi guru tetap, dengan bekerja sama dengan pihak sekolah supaya para guru mendapatkan kelayakan dari segi pendapatan, mengingat masih banyak guru yang belum mendapatkan kelayakan dari segi pendapatan. Bahkan, beberapa sekolah favorit masih belum memberikan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR),” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester empat, Naufal Andiyas mengungkapkan, latar belakang para guru masih belum diketahui apakah mereka memiliki pekerjaan lain atau tidak. Di samping itu, tindakan tersebut tidak efektif karena membawa banyak dampak buruk bagi para guru di Indonesia. 

“Seharusnya pemerintah yang berwenang tidak memecat para guru secara sepihak, sebaiknya harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima supaya keputusan yang ada dapat dimaklumi oleh semua kalangan. Harapan saya, semoga pemerintah kedepannya bisa lebih bijak lagi dalam mengambil tindakan, terutama yang bersangkutan dengan kesejahteraan guru dan masyarakat di Indonesia,” pungkasnya.

(Fadil Achmad Fauzi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *