RDK FM

Sepeda motor yang kerap parkir di trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan. Sumber. Tribunnews


Pada Rabu (22/01), sebagai upaya menciptakan ruang kota yang lebih tertib dan nyaman, Penjabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tengah mempersiapkan surat edaran yang akan melarang parkir motor di trotoar. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menegakkan hak pejalan kaki yang sering terganggu akibat trotoar yang digunakan oleh pengendara motor untuk parkir. Penjabat Gubernur menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester sembilan, Muhammad Shidqi Alfarisyi menjelaskan, sebagai pejalan kaki, dirinya sering merasa tidak nyaman saat trotoar digunakan sebagai tempat parkir motor. Alangkah baiknya kebijakan ini juga diterapkan merata di setiap daerah.

“Potensi dampak negatif yang mungkin muncul salah satunya adalah batasan waktu parkir di tempat parkir umum yang dihitung per jam, sehingga dapat membebani pengendara motor. Meski demikian, saya berharap kebijakan ini tetap dijalankan dengan tegas, serta memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan,” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH),  jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tujuh, Miftahul Anwar Siregar menyatakan, kebijakan ini sangat dianjurkan. Ia menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan banyak tempat parkir umum, sehingga tidak ada alasan untuk parkir di trotoar.

“Larangan parkir motor di trotoar ini dapat memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki, sesuai dengan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik. Sebagaimana trotoar yang dirancang untuk mendukung mobilitas warga yang berjalan kaki, sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Semoga kebijakan ini akan berjalan konsisten,” pungkasnya.

(Asy Syifa Salsabila)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *