RDK FM

Rapat fatwa MUI soal produk pro Israel. Sumber. mui.or.id


Indonesia tengah ramai menghindari produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. MUI menetapkan bahwa aktivitas membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Hal tersebut tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum, semester tujuh, Salman menjelaskan, umat Islam harus semaksimal mungkin menghindari aktivitas transaksi pembelian produk yang mendukung pihak Israel. Dampak yang akan diberikan dengan menghindari pembelian produk-produk tersebut akan sangat besar dalam membantu pihak Palestina. 

“Dukungan yang kita wajib berikan saat ini, selain mendoakan tentunya dengan menghindari pembelian produk-produk yang ketahuan mendukung Israel. Produk-produk itu juga pasti ada penggantinya, jadi lebih baik untuk menghindari aktivitas pembelian, walaupun produk tersebut halal,” jelasnya. 

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, jurusan Ilmu Tasawuf, semester lima, Fadly Zaid menuturkan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, merupakan fatwa yang menjelaskan bahwa aktivitas dan salurannya yang diharamkan, produknya masih halal. Tetapi, dalam kasus tersebut umat Islam diharuskan untuk menghindari pembelian dan lebih didorong untuk membeli produk yang jelas membantu pihak Palestina.

“Jadi, diharamkan karena bentuk dukungannya itu bukan semata-mata produknya. Yang jelas, membantu pihak sana (Palestina) dengan membeli produk yang terang-terangan memberikan persenannya untuk disalurkan ke sana,” pungkasnya. 

Muhammad Rizki A.R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *