RDK FM

Potret Kantor Urusan Agama (KUA), salah satu tempat masyarakat untuk mengajukan dan melangsungkan pernikahan. Sumber. Monitor.co.id


United Nations Population Fund (UNFPA) atau Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa tekankan hindari dispensasi perkawinan. Sebab, dari dispensasi tersebut dapat menyebabkan periode jangka panjang yang berkelanjutan. Menurutnya, hal tersebut dapat meningkatkan risiko kerentanan terhadap kaum wanita, terutama jika hamil dan melahirkan di usia muda. Selain itu, dispensasi yang dapat berujung maraknya pernikahan dini juga cenderung membahayakan kesehatan reproduksi bagi pihak yang terlibat.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, jurusan Ilmu Al Qur’an dan Tafsir, semester delapan, Neneng Aisah mengatakan, pernikahan dini dengan umur dibawah 19 tahun sangat tidak disarankan. Tak jarang, peluang perceraian yang akan terjadi juga semakin besar karena kondisi mental yang belum matang. 

“Faktor pernikahan dini memang dominan terjadi karena menghindari kenakalan, atau perbuatan yang tidak diinginkan lainnya. Pemerintah dan orang tua perlu bersatu dan memfokuskan diri pada edukasi dan sosialisasi. Khususnya terkait risiko yang akan diterima jika melangsung perkawinan di bawah 19 tahun,” ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), semester empat, Muhammad Arfan menuturkan, biasanya, dampak negatif yang akan terjadi tidak hanya menimpa pasangan terkait, tetapi turut menimpa buah hatinya. 

“Ada peluang gangguan psikis atau fisik kepada buah hati dengan orang tua yang belum siap. Bahkan, gangguan tersebut juga dapat menyerang orang tuanya. Banyak faktor yang terjadi terkait keinginan pernikahan dini, misalnya dari mereka yang orang tuanya memaksa menikah setelah lulus sekolah. Semoga kedepannya masyarakat dapat jauh memahami bahayanya risiko pernikahan dini, baik secara fisik maupun mental,” jelasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *