Oknum parkir liar yang kerap memaksa dibayar pada minimarket yang seharusnya gratis biaya parkir. Sumber. DetikOto
Dinas Perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta telah menegaskan bahwa mereka tidak mengizinkan adanya biaya parkir yang dipungut secara liar oleh pihak manapun di sekitar wilayah parkir mini market. Kepala DISHUB DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan DISHUB DKI Jakarta untuk mengatasi individu yang menyalahgunakan kesempatan demi mencari sejumlah uang. Oleh karena itu, pihak DISHUB DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sosialisasi kepada minimarket di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), semester enam, Alya Shafira mengatakan, untuk menghindari pusat perbelanjaan yang terdapat pungutan liar (pungli) menjadi prioritas utama karena terdapat beberapa oknum yang bersifat memaksa, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi para konsumen.
“Banyak kejadian yang menimbulkan keresahan dan ketakutan tersendiri bagi beberapa orang, terlebih jika oknum memaksa mengeluarkan uang untuk membayar parkir yang seharusnya tidak berbayar. Dengan itu, pihak minimarket sebaiknya mempekerjakan para pemungut biaya parkir agar mereka tidak ada paksaan yang membuat pengunjung tidak nyaman, tetapi tetap memberi pendapatan kepada orang tersebut,” tuturnya
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Ekonomi Syariah, semester dua, Akram Ziat Fadhilah menuturkan, DISHUB DKI Jakarta tidak perlu menurunkan kebijakan seperti yang dikeluarkan saat ini karena ada beberapa individu yang menjadikan kesempatan tersebut sebagai sumber pendapatan.
“Sebetulnya, dengan adanya penjaga parkir juga membantu untuk menertibkan serta mengamankan kendaraan. Jika kebijakan tersebut direalisasikan, mungkin mereka tidak akan memiliki pendapatan lagi. Namun, jika dilihat dari sisi konsumen, kebijakan ini perlu dan mampu mengatasi keresahan bagi para pengunjung minimarket yang merasa terganggu atas pungutan liar tersebut,” jelasnya.
(Asy Syifa Salsabila)