RDK FM

Siswa penerima KJP Plus. Sumber. Tirto.id


Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menerapkan syarat nilai rata-rata minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk mendorong prestasi akademik siswa. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan tim transisi gubernur terpilih. Namun, rencana tersebut menuai pro dan kontra, terutama dari DPRD DKI yang khawatir aturan tersebut i bisa menghambat akses pendidikan bagi siswa kurang mampu dengan prestasi akademik di bawah standar. Data Disdik menunjukkan sekitar 2,67% penerima KJP Plus saat ini memiliki nilai di bawah 70, yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan tersebut.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester lima, Muhammad Rizky menuturkan, kebijakan KJP Plus dengan syarat nilai 70 dapat meningkatkan motivasi dan prestasi siswa, tetapi juga bisa menimbulkan tekanan bagi yang kesulitan. Selain itu, kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan faktor non-akademik yang memengaruhi prestasi. Baiknya, penilaian tidak hanya berdasarkan akademik tetapi juga aspek lain.

“KJP Plus dengan syarat nilai 70 punya sisi positif dan negatif. Bisa memotivasi siswa, tapi juga bisa menekan mereka yang kesulitan. Prestasi nggak Cuma soal akademik, ada faktor lain seperti kondisi keluarga dan dukungan sosial. Jadi, sebaiknya tidak hanya fokus pada nilai, tapi juga aspek non-akademik. Pemerintah perlu memastikan program ini berjalan dengan adil. Siswa yang kesulitan mencapai nilai 70 harus mendapat pendampingan, seperti bimbingan belajar atau konseling. Selain itu, penilaian akademik harus objektif, tidak ada perlakuan khusus tanpa alasan jelas. Sistem penilaian juga perlu mempertimbangkan faktor lain yang memengaruhi prestasi, bukan hanya angka di rapor,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Aqidah dan Filsafat (AFI), semester lima, Aji Nur Maulana mengungkapkan,  pemerintah perlu memperhatikan lebih dari sekadar pemberian KJP. Banyak siswa penerima KJP yang mengalami kesulitan akademik dan lingkungan rumah yang tidak kondusif untuk belajar. Oleh karena itu, perlu ada program remedial atau bimbingan belajar gratis agar mereka bisa mencapai nilai minimal 70 tanpa tekanan berlebihan. Jika tidak ada dukungan tambahan, risiko putus sekolah dapat meningkat.

“Menurut saya, pemerintah perlu lebih perhatian. Banyak siswa KJP yang kesulitan akademik dan rumahnya nggak kondusif buat belajar. Jadi, program bimbingan belajar gratis bisa bantu mereka capai nilai 70 dan mengurangi risiko putus sekolah. Harapan saya, pemerintah terus evaluasi kebijakan KJP, terutama soal angka putus sekolah dan motivasi siswa. Jika kebijakan merugikan, perlu revisi. Sebagai guru, saya percaya pendidikan harus inklusif, dengan dukungan konkret seperti bimbingan untuk siswa yang kesulitan akademik, karena ada juga yang unggul di bidang non-akademik,” pungkasnya.

(Fadil Achmad Fauzi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *