RDK FM

Kebersihan dan keamanan kampus yang kurang terjaga menjadi salah satu dampak kebijakan outsourcing.


Beberapa hari yang lalu, 173 karyawan UIN Jakarta terkena kebijakan outsourcing akibat Surat Keputusan Rektor Nomor 773 Tahun 2024. Aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut telah disuarakan oleh para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada Senin (01/7). Namun, ternyata kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa, terutama terkait kebersihan dan keamanan di dalam kampus.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), semester enam, Nadiyah Iklimah menuturkan, sejauh ini, dirinya melihat tidak ada perubahan signifikan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Menurutnya, outsourcing karyawan adalah langkah yang tepat untuk mengurangi tenaga kerja yang tidak produktif dan tidak bekerja dengan baik, sehingga dana yang dikeluarkan pihak kampus tidak mengalami pembengkakan. 

“Mungkin pihak kampus mesti mengadakan evaluasi bersama para karyawan terkait kinerja yang telah dilakukan untuk terus memperbaiki sistem dan kinerja karyawan UIN Jakarta. Di samping itu, dengan pengurangan masa kerja karyawan, kampus diharapkan dapat mengalokasikan dana untuk memperbaiki fasilitas kampus lainnya yang dikeluhkan mahasiswa, misalnya seperti kursi, lift, fasilitas Air Conditioner (AC), dan WiFi.

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), jurusan Ilmu Hadis, semester empat, Ulya Nur Alifah menjelaskan, lingkungan kampus menjadi kurang terawat dengan adanya pengurangan karyawan. Menurunnya, tingkat kebersihan dan keamanan menjadi sebuah keresahan bagi mahasiswa UIN Jakarta. Mahasiswa yang terbiasa bergantung pada para petugas kebersihan dan satpam, justru merasa kurang nyaman karena adanya pengurangan karyawan.

“Adapun kegiatan kebersihan kampus oleh organisasi mahasiswa (Ormawa) bukan merupakan program harian. Sebagai contoh, kemarin, saya melihat gedung perpustakaan tidak sebersih dan serapi biasanya. Hal ini menunjukkan bahwa tenaga kerja kebersihan sangat dibutuhkan. Selain itu, kehilangan barang di wilayah kampus yang masih marak terjadi disebabkan oleh pengawasan keamanan yang belum maksimal. Dengan itu, kebijakan outsourcing terhadap karyawan seharusnya tidak perlu dilakukan. Pengalokasian ulang tenaga kerja bisa menjadi pilihan yang tidak merugikan banyak pihak,” jelasnya.

(Asy Syifa Salsabila)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *