
Warga sekitar yang bermain di rel kereta api. Sumber. detak.co
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang aktivitas buka puasa bersama dan ngabuburit di sekitar rel kereta api selama Ramadan, guna mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan jiwa, seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di area tersebut selama bulan puasa. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat 1 tentang Perkeretaapian, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sebesar 15 juta rupiah.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester delapan, Muhammad Vicry mengatakan, kebijakan KAI ini sangat penting bagi berbagai pihak karena akan memberikan dampak positif ke depannya. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam membantu KAI menjalankan tugasnya.
“Selain itu, masyarakat sebaiknya mencari alternatif tempat dan kegiatan yang lebih aman serta bermanfaat guna mengurangi angka kecelakaan di sekitar rel kereta api. Dengan demikian, keselamatan jiwa dapat terjamin, dan masyarakat dapat menikmati aktivitas Ramadan dengan lebih tenang dan nyaman,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, jurusan Studi Agama-Agama, semester delapan, Afif Fauzi mengungkapkan, masyarakat harus membantu menjalankan kebijakan ini secara menyeluruh. Tetapi adanya sosialisasi dari pihak KAI dan pemerintah kepada warga yang tinggal di sekitar rel harus dilakukan sebagai bentuk dari edukasi.
“Edukasi bisa dilakukan dengan menyediakan lapak dagang yang lebih layak atau program kegiatan lain agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar rel saat ngabuburit, berbuka puasa, maupun sahur. Selain itu, penambahan petugas di sekitar rel kereta dinilai perlu,”
(Yuzka Al-Mala)