RDK FM

Penyamarataan standar BPJS oleh Pemerintah. Sumber. BeritaSatu


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kelas satu, dua, dan tiga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dihapus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Namun, standarnya disederhanakan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS sendiri adalah sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Melalui kebijakan tersebut, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis. 

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Tata Negara (HTN), semester empat, Ezra Marifatur Anugerah menuturkan, penyederhanaan standar BPJS membuat masyarakat tak lagi merasakan perbedaan kelas seperti dulu. Namun hal tersebut tentu membutuhkan pembuktian ketika sudah benar-benar direalisasikan. 

“Butuh realisasi terlebih dahulu karena bisa saja target dan respon masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diekspektasikan. Penyamarataan klasifikasi menjadi hal yang melandasi disederhanakannya standar BPJS Kesehatan. Semoga dengan penyederhanaan standar tersebut, pemerintah mampu bertanggung jawab dengan cara memberikan penyediaan fasilitas yang jauh lebih optimal,” tuturnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester empat, Shafiyah Maulida mengatakan, penyederhanaan standar yang dicanangkan Menkes tentu bersifat positif karena dianggap mampu menghapuskan kecemburuan, khususnya antar masyarakat dengan keberadaan kelas satu, dua, dan tiga pada BPJS Kesehatan seperti dulu. 

“Dampak yang sekiranya dapat ditimbulkan dari dihapuskannya kelas BPJS Kesehatan adalah pembagian fasilitas yang didapatkan pasien akan jauh lebih sama rata dan adil dibandingkan sebelumnya. Kebijaksanaan pemerintah dalam menyamaratakan standar BPJS Kesehatan menjadi harapan seluruh  masyarakat ketika sudah berjalan,” jelasnya.

(Keyzar Devario)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *