RDK FM

Berlangsungnya test urine untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Sumber. menpan.go.id


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak akan diproses hukum. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk mendapatkan rehabilitasi tanpa rasa takut, sehingga dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pelaporan dapat dilakukan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai daerah, dengan jaminan bahwa pelapor tidak akan dikenakan sanksi pidana. BNN berharap langkah ini dapat mendukung individu dalam berjuang melawan ketergantungan narkoba.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah, semester sembilan, Hisyam Muzzaki menuturkan, pemberantasan narkoba merupakan permasalahan serius yang dihadapi berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai upaya dilakukan, seperti penegakan hukum, kampanye edukasi, serta program rehabilitasi bagi pengguna narkoba.  

“Hukuman mati dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera. Jika pengguna narkoba hanya mendapatkan rehabilitasi, masyarakat berisiko menganggapnya sebagai hal sepele. Salah satu dampak penyalahgunaan narkoba adalah gangguan kesehatan, termasuk rasa cemas berlebihan,” ujarnya.  

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester delapan, Uways Al Qorni menyampaikan bahwa kebijakan yang melindungi pengguna narkoba yang menyerahkan diri tanpa dipidana merupakan langkah yang tepat. Baginya, pengguna narkoba tidak seharusnya dipidana selama tidak terlibat dalam peredaran.  

“Kebijakan tersebut dapat membantu meminimalkan penggunaan narkoba di Indonesia. Mahasiswa sebaiknya tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba karena akan menyebabkan banyak penyesalan. Namun, jika sudah terjerumus, solusi yang tepat adalah rehabilitasi. Jika terbukti sebagai pengedar, sanksi hukum tegas harus diberikan,” katanya.

(Maura Maharani Rizky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *