Ilustrasi Hutan dan Penanaman Pohon. Sumber. Kumparan.com
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), putuskan pembebasan gugat pidana dan perdata terhadap aktivis lingkungan, pada Rabu (11/09). Hal tersebut dilakukan KLHK guna memperkuat komitmennya dalam melindungi para aktivis lingkungan yang menghadapi ancaman kriminalisasi, serta intimidasi akibat perjuangan mereka menjaga kelestarian alam.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Hukum Keluarga (HK), semester lima, Zaky Thoriq Alfaridzi mengatakan, KLHK sering kali mendukung upaya advokasi hukum melalui kerja sama. Kerja sama tersebut dilakukan dengan organisasi masyarakat sipil dan bantuan hukum kepada aktivis di daerah-daerah yang rawan konflik.
“Untuk pemberian bantuan sendiri sepertinya sering diberikan oleh KLHK kepada banyak organisasi masyarakat dan komunitas, hal itu ditujukan sebagai upaya penguatan pendukung advokasi yang telah disusun lama. KLHK juga kerap berusaha untuk memperkuat jaringan advokasi di lapangan, dengan mengintegrasikan program-program advokasi lingkungan dalam kebijakan daerah yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester lima, Nabila Azzahrah menuturkan, untuk memastikan pengupayaan perlindungan hukum yang efektif, KLHK juga harus berupaya membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lembaga penegak hukum.
“Selain hanya memberikan bantuan perlindungan hukum, semestinya KLHK juga harus membuat kesepakatan yang matang kepada berbagai pemangku pemerintah daerah. Karena selain efektif, hal tersebut juga dapat melancarkan berjalannya advokasi perlindungan hukum tersebut,” ucapnya.
(Keyzar Devario)