Sampah makanan terbuang di Indonesia. Sumber. LCDI
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat, sebanyak 30 persen makanan terbuang per tahun di Indonesia yang terhitung hingga September 2024. Oleh karena itu, Bapanas mendorong pemerintah agar membuat peraturan terkait food loss dan food waste. Sebab, hal ini dapat mengurangi intensitas impor makanan nantinya. Namun, untuk rencana terdekat, usul datang agar diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terlebih dahulu.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Biologi (PB) semester lima, Sakha Santosa menuturkan, adanya inisiasi pengajuan Peraturan Presiden harus dilakukan agar segera ditanggulangi. Hal tersebut mengingat data yang terdeteksi, bahwa sekitar 300 kilogram makanan per orang terbuang setiap tahunnya di Indonesia.
“Jika kita bisa mengurangi setidaknya 50 persen dari jumlah tersebut, maka kebutuhan akan produk impor bisa ditekan secara lebih signifikan. Dengan begitu, kita bisa mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk memproduksi pangan lokal dan inovasi positif lainnya,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Manajemen Dakwah (MD), semester tiga, Muhammad Gufron menanggapi, jika pemerintah lebih aktif dalam menginisiasi kebijakan untuk mengurangi food waste, dampaknya pasti akan besar. Misalnya, dengan program insentif bagi petani yang bisa memproduksi pangan secara berkelanjutan.
“Solusi untuk mengurangi ketergantungan impor makanan ada di tangan masyarakat dan pemerintah. Dengan kolaborasi yang baik antara sektor swasta, pemerintah, dan masyarakat, maka impian Indonesia untuk lebih mandiri dalam hal pangan bisa tercapai,” pungkasnya.
(Keyzar Devario)