Potret Berlangsungnya Sidang Umum UNESCO. Sumber Foto: Kwriu.kemdikbud
Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Usulan tersebut disetujui pada 20 November 2023 yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi pada sidang umum UNESCO. Usulan tersebut merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, Fatir menuturkan, hal tersebut akan berdampak baik bagi Indonesia dimana akan adanya peningkatan nama baik serta pengakuan terhadap bahasa Indonesia. Disisi lain, hal tersebut secara tidak langsung dapat membuat Indonesia lebih aktif dalam forum internasional serta mempromosikan budaya dan nilai bangsa.
“Bagus banget itu. Jadi nama Indonesia dapat lebih dikenal dan diakui. Karena kan selama ini yang lebih dikenal Bahasa Inggris dan untuk bahasa Indonesia sudah dipermudah jadi lebih besar peluangnya untuk mempromosikan budaya kita,” ucapnya.
Mahasiswa FDIKOM, jurusan Jurnalistik semester tiga, Siti Habibah menuturkan, hal tersebut dapat memberikan dampak yang besar karena Indonesia dapat lebih dikenal dan di akui negara lain. Menurutnya, hal tersebut menandakan bahwa Indonesia dapat bersaing dengan negara luar yang bahasanya telah ditetapkan terlebih dahulu.
“Ihh keren gak sih kalau kayak begitu, jadinya negara kita (Indonesia) jadi lebih terkenal dan banyak negara yang tahu kalau Indonesia itu ada. Dengan begitu Indonesia bisa lebih bersaing sampai menjadi bahasa internasional dan gak hanya di UNESCO saja,” pungkasnya.
(Nikita Earlene Salsabila)