Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo. Sumber. KumparanTech
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan, bahwa setiap platform online, salah satunya Telegram, agar tidak mempromosikan judi online (judol). Angka pencarian terkait judol di Telegram telah mencapai lebih dari 20 ribu. Dengan itu, Kominfo akan mendenda platform yang masih mempromosikan judol hingga 500 juta per konten.
Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Nisrina Syahirah Ruwaidah menjelaskan, sebagai pengguna pasif Telegram, dirinya sangat terganggu dengan banyaknya promosi judol dan konten pornografi. Menurutnya, Telegram adalah salah satu media komunikasi penting di era globalisasi. Sangat disayangkan jika banyak pengguna yang menyalahgunakan platform ini untuk mempromosikan judol dan konten negatif lainnya.
“Langkah Kominfo untuk memblokir aplikasi tersebut dinilai kurang tepat. Kominfo dapat mengambil langkah untuk lebih memperketat izin pengelolaan dan pemberdayaan aplikasi ini. judol harus segera diberantas, tetapi tidak dengan cara menghilangkan aplikasi yang cukup familiar di masyarakat umum. Jika memang terpaksa diblokir, alangkah baiknya pemerintah atau anak bangsa melihat peluang untuk menciptakan aplikasi serupa,” tuturnya.
Wakil Ketua Duta Inisiatif Indonesia Batch 6 Provinsi Banten, Muhammad Ghifari Hakiki mengatakan, pengguna aktif Telegram sangat banyak di Indonesia. Jika Telegram diblokir, hal itu sangat disayangkan karena banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengandalkan platform tersebut untuk promosi. Telegram belakangan ini memang sudah mulai masif dan terang-terangan dalam mempromosikan judol, bahkan ada beberapa kasus iklan judol masuk ke dalam grup belajar online di Telegram.
“Kominfo harus lebih memperhatikan hal tersebut, bukan dengan memblokir aplikasi, tetapi dengan fokus menghilangkan judol dan memberantas bandar atau pusatnya. Langkah tersebut akan memberikan efek yang lebih signifikan dalam memberantas judol secara luas. Generasi Z bisa berperan aktif dengan cara me-repost konten edukasi, memblokir akun, website, channel, dan sebagainya yang mempromosikan Judol dan konten negatif lainnya,” pungkasnya.
(Rayhan Anugerah Ramadhan)