RDK FM

Kartu pengguna BPJS Kesehatan sumber melayupedia.com


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menganjurkan, penyakit yang ditimbulkan karena merokok tidak lagi ditanggung pemerintah mulai 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyebut, perilaku perokok, terutama penerima bantuan iuran cenderung abai pada kesehatan dan lebih memilih membeli rokok daripada membayar iuran. Kebijakan ini diusulkan untuk menekan pembiayaan negara, di mana kerap mencapai 34 triliun untuk penyakit katastropik pada 2024.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), semester sembilan, Madadina Assidqiyah menuturkan, dirinya setuju dengan kebijakan ini karena penyakit akibat merokok merupakan tanggung jawab pribadi yang dapat dihindari. Kebijakan ini harus menjadi peringatan tegas bagi masyarakat untuk menjaga kesehatan diri sendiri.

“Cara efektif untuk menekan penyakit karena merokok adalah menaikkan harga rokok. Namun, tetap disandingkan dengan penyuluhan bahaya merokok. Lalu kebijakan pembatasan akses BPJS bagi perokok juga perlu diiringi aturan yang adil,” tanggapnya.

Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), jurusan Kimia, semester tiga, Haris Nugraha menuturkan, bagi dirinya, ancaman biaya kesehatan tidak cukup kuat mengatasi kecanduan, sehingga kebijakan ini lebih menyerupai hukuman. Sebagai alternatif, Haris mengusulkan kampanye edukasi bahaya rokok, pembatasan iklan, dan kenaikan harga rokok.

“Kebijakan ini malah memperbesar ketimpangan. Banyak perokok yang berasal dari kelas menengah ke bawah sehingga penghasilannya terbatas. Kalau biaya pengobatan tidak ditanggung, kesehatan mereka dapat semakin buruk,” pungkasnya.

(Edith Indah Lestari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *