
Berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar. Sumber. demakkab.go.id
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadapi pemotongan anggaran signifikan sebesar Rp8,03 triliun sebagai imbas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Kebijakan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait potensi dampaknya terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Kimia, semester delapan, Helwa Ikmalia menuturkan, pemangkasan anggaran seharusnya dilakukan dengan selektif agar tidak mengurangi hak-hak tenaga pendidik. Banyak pos anggaran yang dapat dievaluasi agar efisiensi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kesejahteraan guru.
“Guna mencapai efisiensi anggaran yang optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan, penelitian yang lebih mendalam sangat diperlukan. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik, yang merupakan ujung tombak pendidikan, serta dampaknya terhadap perkembangan pendidikan di masa depan,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), jurusan Ilmu Hukum (IH), semester tujuh, Audina Nurul Anjani mengungkapkan, pendidikan memiliki peran utama dalam pembangunan bangsa. Guru dianggap sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan. Namun, jika terjadi pemangkasan anggaran yang berdampak pada kesejahteraan guru, maka hal tersebut dinilai kurang tepat.
“Mengingat pentingnya pendidikan sebagai fondasi kemajuan bangsa, pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran di berbagai sektor, serta mempertimbangkan pemangkasan pada sektor-sektor yang dampaknya tidak sebesar pendidikan, guna memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional,” ungkapnya.
(Maura Maharani Rizky)